RAPAT KERJA DAERAH
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
KOTA BITUNG
TAHUN 2018
Pasal 1
DASAR
Rapat Kerja Daerah Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Kota Bitung tahun 2018 yang selanjutnya disingkat “Rakerda BKPRMI Bitung 2018” diselenggarakan dengan berpedoman pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BKPRMI
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT
Rakerda BKPRMI Bitung 2018 diselenggarakan tanggal 11 Februari 2018, bertempat di Aula Masjid Jami’ Darul Ulum, Kelurahan Kakenturan I, Kecamatan Maesa, Kota Bitung
Pasal 3
TEMA
RAKERDA BKPRMI Bitung 2018 dengan tema:
"Optimalisasi Gerak Dakwa Pemuda Dalam Bingkai Kebinekaan."
Pasal 4
TATA LAKSANA
Tata Laksana RAKERDA BKPRMI Bitung 2018 adalah:
1. Penyelenggara RAKERDA BKPRMI Bitung 2018 adalah Pengurus Daerah BKPRMI Kota Bitung
2. Pimpinan Sidang RAKERDA BKPRMI Bitung 2018 adalah Pengurus Daerah BKPRMI Kota Bitung yang telah di-SK-kan sebagai Steering Committee Rakerda BKPRMI Bitung 2018.
3. Undangan adalah pejabat pemerintah, Pengurus Ormas dan atau perorangan yang diundang
Pasal 5
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan Fungsi Rakerda BKPRMI 2018 adalah:
1. Mengesahkan Agenda Acara dan Tata Tertib Rakerda BKPRMI Bitung tahun 2018
2. Merumuskan Program Kerja BKPRMI Bitung tahun 2018
3. Mengesahkan Program Kerja BKPRMI Bitung 2018
4. Merumuskan Program Kerja Wajib BKPRMI di Kota Bitung
5. Mengesahkan Program Kerja Wajib BKPRMI di Kota Bitung
6. Membentuk Tim Sosialisasi Program Kerja BKPRMI Kota Bitung tahun 2018
Pasal 6
PESERTA
Peserta RAKERDA BKPRMI Bitung 2018 adalah:
1. Pengurus Daerah BKPRMI Kota Bitung
2. Utusan Dewan Pengurus Kecamatan BKPRMI Kecamatan se Kota Bitung, terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum atau Perwakilan
3. Perwakilan adalah termasuk Pengurus DPK BKPRMI Kecamatan memiliki Surat Mandat dari Ketua BKPRMI Kecamatan masing-masing
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Peserta RAKERDA BKPRMI Bitung 2018 mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1. Penggunaan hak bicara atau mengeluarkan pendapat yang dibatasi pada pokok persoalan yang sedang dibahas dan menurut ketentuan yang telah di atur oleh Pimpinan Sidang.
2. Setiap peserta wajib mengikuti Sidang-Sidang Rakerda Bitung 2018
3. Menghargai pendapat orang lain, mendengarkan dan menanggapi dengan baik dan sopan
4. Mematuhi Tata Tertib RAKERDA BKPRMI Bitung 2018
Pasal 8
SIDANG-SIDANG
Sidang-sidang RAKERDA BKPRMI Bitung 2018 terdiri dari Sidang Pleno Sidang Komisi
Pasal 9
PIMPINAN SIDANG
Seluruh Persidangan RAKERDA BKPRMI Bitung 2018 dipimpin oleh Pimpinan Sidang dari unsur Pengurus Daerah BKPRMI Kota Bitung
Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
1. Pimpinan Sidang memimpin persidangan dengan adil dan tegas serta berpedoman pada AD/ART BKPRMI dan Tata Tertib RAKERDA BKPRMI Bitung 2018
2. Pimpinan Sidang memiliki hak mengatur giliran jalannya persidangan, mengatur hak bicara, waktu bicara, menskors, membuka dan menutup sidang, memberi peringatan teguran bagi peserta yang melanggar aturan.
3. Pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta yang dianggap mengganggu jalannya Sidang.
4. Pimpinan sidang bertanggung jawab penuh jalannya persidangan sampa dengan selesai.
Pasal 11
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila point 1 (satu) tidak tercapai, maka Pimpinan Sidang dapat melakukan Voting (hak suara, dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ +1 dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 12
KEPUTUSAN RAKERDA
1. Keputusan RAKERDA BKPRMI Bitung 2018 tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah dan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI
2. Semua keputusan Sidang RAKERDA BKPRMI Bitung 2018 disahkan dalam sidang Pleno dan ditandatangani oleh Pimpinan Sidang.
Pasal 13
KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam keluaran Tata Tertib ini, akan diatur kemudian.
Ditetapkan di : Bitung
Pada Tanggal :
STEERING COMMITTEE
RAPAT KERJA DAERAH
BADAN KOMUNISKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
KOTA BITUNG TAHUN 2018
Ketua Sekretaris Anggota
............................ ............................ ............................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar